kateringmakanan.co.id - Proses penyembelihan ayam broiler di Rumah Potong Ayam (RPA) harus dipastikan berlangsung secara higienis dalam rangka menjaga kualitasnya tetap terjaga dan aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Selain hal tersebut, status halal daging ayam juga harus dijaga sebagai bagian dari upaya menghasilkan daging dalam konsep Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Berikut merupakan persyaratan yang harus dilakukan untuk menjaga status halal dari daging ayam yang dihasilkan dari proses penyembelihan di RPA:
1. Daging ayam harus dalam kondisi sehat dan hidup sebelum proses penyembelihan. Proses pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara teliti dan cermat pada saat ayam diturunkan dari truk pengangkut sehingga hanya ayam yang sehat yang dapat dilanjutkan ke proses penyembelihan. Selain kesehatan ternak, dokter hewan maupun tim pemeriksa juga harus memastikan bahwa ayam yang akan disembelih harus dalam keadaan hidup terutama pasca proses pemingsanan atau stunning sehingga status halal ayam dapat terjaga.
2. Penyembelihan dilakukan oleh seorang beragama Islam, berumur dewasa atau baligh, berakal sehat serta memahami syarat penyembelihan halal sesuai dengan ajaran agama Islam.
Baca Juga: Inilah Waktu Ideal Dalam Menggoreng Ayam
3. Penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah dengan lafadz “bismillahi allahu akbar” atau “bismillahirrahmanirrahim” sebelum menyembelih ayam
4. Penyembelihan ayam disunahkan untuk menghadap ke arah kiblat
5. Penyembelihan ayam harus dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, memiliki mata pisau tunggal, tidak bergerigi maupun berlubang sehingga proses penyembelihan dapat berlangsung efektif dan mengurangi rasa sakit sekaligus menjaga kesejahteraan hewan
Baca Juga: Upaya Peternak Dalam Rangka Mencegah Salmonella Daging Ayam
6. Pisau yang digunakan untuk menyembelih dipastikan tidak berasal dari tulang, kuku dan gigi
7. Proses penyembelihan ayam harus dipastikan dapat memutus tiga saluran utama ayam pada leher meliputi saluran pernapasan (trakea atau hulqum), saluran pakan (esofagus atau marik) serta pembuluh darah (vena jugularis dan arteri karotis atau wadajain) dengan sekali sayatan
Proses penyembelihan secara halal di RPA harus diawasi oleh seorang penyelia halal atau supervisor yang memiliki tugas dan bertanggung jawab terhadap status halal daging yang diproses dalam sebuah RPA. Audit juga dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk memastikan bahwa proses penyembelihan halal di RPA tetap terjaga.
Melalui sertifikasi halal, suatu Rumah Potong Ayam (RPA) dapat dipastikan menjalankan seluruh keberlangsungan proses penyembelihan ayam secara halal berdasarkan syariat agama Islam. Hal ini harus dilakukan demi menghasilkan daging ayam berkualitas tinggi yang memenuhi standar ASUH meliputi Aman, Sehat, Utuh dan Halal.